Pekanbaru Kota Madani Darurat Maksiat, Dugaan “Persengkongkolan Jahat” Kadis DPMPTSP
Kamis, 19-12-2024 - 22:58:31 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Pekanbaru – Akhir-akhir ini Pekanbaru sedang dalam sorotan publik, bukan hanya Darurat Korupsi namun Pekanbaru Kota Madani yang kita cintai ini sedang dalam “Darurat Maksiat”.


Dengan menjamurnya karaoke dan hiburan malam lainnya yang sangat meresahkan warga Kota Pekanbaru, fenomena ini tentu sangat memprihatinkan melihat kondisi Kota Pekanbaru sedang tidak baik-baik saja.


Ketua Bidang Kebijakan Publik PD KAMMI Pekanbaru, Defriandy Nugroho menyampaikan bahwasanya kehadiran karaoke dan hiburan malam di Pekanbaru sarat kontroversial dan melanggar Perda Kota Pekanbaru, “Padahal terkait berdirinya karaoke dan hiburan malam sudah diatur didalam Perda No.3 tahun 2002.


Disana tertera jelas syarat dan ketentuan jarak, lokasi, dan tempat. Namun dilapangannya masih ada yang tidak sesuai dengan Perda Kota Pekanbaru, ada yang berdekatan dengan Masjid Paripurna, Pendidikan sekolah, dan bahkan masih ada tempat hiburan diapit dengan 2 perguruan tinggi negeri besar di Provinsi Riau. Apabila hal ini tidak di tindak maka akan terjadi dampak rusaknya moral generasi penerus bangsa.”


KAMMI PD Pekanbaru juga sudah bersurat untuk Audiensi ke DPMPTSP Kota Pekanbaru, namun tidak ada respon. “Kami juga sudah bersurat secara resmi ke DPMPTSP untuk menanyakan perihal perizinan karaoke dan hiburan malam di Kota Pekanbaru, namun hingga per hari ini surat audiensi kami tidak pernah digubris, kami menduga adanya “Persengkongkolan Jahat” Kadis DPMPTSP terkait pemberian izin tempat karaoke dan hiburan malam di Kota Pekanbaru”. Imbuh Kabid Kebijakan Publik PD KAMMI Pekanbaru ini.


Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Daerah KAMMI Pekanbaru Ariffuttajjali menyampaikan hadirnya karaoke dan tempat hiburan Kota Pekanbaru merusak kearifan lokal Masyarakat melayu, “Tentu kami dari PD KAMMI Pekanbaru menolak berdirinya Karaoke dan hiburan malam yang melanggar peraturan perda No. 3 tahun 2002 terlebih kita berada di tanah melayu yang menjunjung nilai-nilai agama dan kaarifan lokal di tatanan lingkungan bermasyarakat.


Sudah seharusnya para pelaku pengusaha menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal di tanah melayu, seperti pepatah melayu mengatakan “Dimana Bumi Dipijak Disitu Langit Dijunjung”. Namun para pemangku kebijakan dan para pelaku usaha abai serta lalai terhadap kearifan lokal ditanah melayu ini.”


Ketua Umum PD KAMMI Pekanbaru menambahkan dengan hadirnya karaoke dan hiburan malam bukan tidak mungkin ini akan menjadi sarang maksiat di Kota Pekanbaru, “Baru-baru ini kita dihebohkan dengan tertangkapnya Disk Jokey (DJ) di salah satu tempat Karaoke/Hiburan Malam di Kota Pekanbaru yang mengedarkan Narkoba.


Tentu hal ini menjadi contoh nyata, tidak ada yang menjamin karaoke dan hiburan malam tersebut terbebas dari peredaran Narkoba, Minuman keras/alkholol, maupun dugaan adanya Prostitusi.’’ Imbuh Ketua Umum PD KAMMI Pekanbaru yg akrab disapa Arif ini.


Arif juga meminta untuk PJ Walikota Pekanbaru memecat Kadis DPMPTSP Kota Pekanbaru karena adanya dugaan persengkongkolan jahat terkait pemberian izin dan rekomendasi karaoke hiburan malam di Kota Pekanbaru.


“Dengan diberikannya izin dan rekomendasi tempat karaoke serta hiburan malam di Pekanbaru secara ugal-ugalan tanpa memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal tanah melayu dan bertentangan dengan Perda No. 3 tahun 2002 Pekanbaru maka kami mendesak PJ Walikota Pekanbaru untuk segera mencopot KADIS DPMPTSP Kota Pekanbaru. Apabila hal ini diabaikan, maka kami PD KAMMI Pekanbaru akan Aksi Demonstrasi dengan gelombang yang besar dan berjilid-jilid.” Tutup Arif Ketua Umum PD KAMMI Pekanbaru.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Kombes Pol. Julihan Muntaha, mendapat Apresiasi Dari Laskar Prabowo 08 DPD Sumut Atas Kinerjanya Selama Menjabat Kabidpropam Polda Sumut
  • Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Kombes Pol. Julihan Muntaha, mendapat Apresiasi Dari Laskar Prabowo 08 DPD Sumut Atas Kinerjanya Selama Menjabat Kabidpropam Polda Sumut
    Senin, 12-01-2026 - 22:54 WIB
    3 Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
    Senin, 12-01-2026 - 08:39 WIB
    4 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    5 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    6 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    7 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    8 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    9 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    10 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    11 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    12 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    13 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    14 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    15 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    16 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    17 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    18 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    19 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    20 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com